JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyiapkan langkah kebijakan baru untuk memperluas akses alat dan mesin pertanian (alsintan), termasuk bagi buruh tani yang selama ini tidak memiliki lahan sendiri. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendorong modernisasi pertanian sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pelaku usaha tani.
Perluasan akses alsintan menjadi perhatian karena kebutuhan mekanisasi tidak hanya dirasakan petani pemilik lahan, tetapi juga buruh tani yang bekerja dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan hingga panen.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Pertanian yang mendorong pemanfaatan alsintan secara lebih produktif dan tepat sasaran. Pemerintah sebelumnya juga menekankan pentingnya inventarisasi bantuan alsintan agar seluruh peralatan yang telah disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan produksi pertanian.
Dalam sistem yang sudah berjalan, pemerintah memiliki skema Taksi Alsintan, yakni model tata kelola usaha jasa alat dan mesin pertanian melalui kepemilikan maupun penyewaan alsintan. Skema ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan petani, produksi, serta efisiensi waktu dan biaya usaha tani.
Jika akses tersebut diperluas kepada buruh tani, mereka berpeluang tidak hanya menjadi tenaga kerja pengguna alat, tetapi juga dapat berkembang menjadi pelaku jasa pertanian berbasis mekanisasi. Dengan demikian, keberadaan alsintan dapat membuka peluang ekonomi baru di tingkat perdesaan.
Mendorong Pertanian Lebih Modern
Modernisasi pertanian melalui mekanisasi menjadi salah satu kebutuhan penting menghadapi tantangan tenaga kerja dan tuntutan efisiensi produksi. Penggunaan traktor, mesin tanam, mesin panen hingga alat pengolahan hasil dapat membantu mempercepat pekerjaan sekaligus mengurangi beban biaya dan waktu.
Namun, perluasan akses alsintan harus disertai tata kelola yang transparan. Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa bantuan alsintan merupakan fasilitas pemerintah untuk petani dan tidak boleh diperjualbelikan atau dimanfaatkan dengan cara yang merugikan masyarakat.
Karena itu, aturan baru yang disiapkan perlu memastikan penerima manfaat benar-benar berasal dari pelaku pertanian yang membutuhkan, termasuk buruh tani. Pendataan, mekanisme pengajuan, pengawasan serta pemanfaatan alat menjadi faktor penting agar kebijakan tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi.
Kebijakan ini juga berpotensi memperkuat ekosistem usaha jasa pertanian di desa. Buruh tani yang memiliki kemampuan mengoperasikan alsintan dapat memperoleh sumber pendapatan tambahan melalui jasa pengolahan lahan, tanam maupun panen.
Pada akhirnya, keberpihakan terhadap buruh tani bukan hanya soal memberikan akses terhadap alat pertanian, tetapi juga menciptakan kesempatan agar mereka naik kelas menjadi pelaku ekonomi produktif di sektor pertanian.
Langkah Menteri Pertanian tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat mekanisasi secara lebih merata, memperkuat produktivitas petani, serta mendukung terwujudnya pertanian Indonesia yang modern, efisien dan berkelanjutan.
Hum/red
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!